Merek bisnis anda bisa didaftarkan orang lain tanpa ijin
Apakah Anda Pernah Mendengar Berita :
APAKAH MERK ITU ?
Merek (dalam bahasa inggis : Brand) adalah suatu nama, simbol, tanda, desain atau gabungan di antaranya untuk dipakai sebagai identitas suatu perorangan, organisasi atau perusahaan pada barang dan jasa yang dimiliki untuk membedakan dengan produk jasa lainnya
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Indonesia menganut dan menerapkan Siapa Cepat Dia Dapat yang berarti siapa yang mendaftar lebih dahulu maka dialah yang berhak mendapat perlindungan.
Artinya Untuk merk yang sama : di kelas yang sama, jenis barang jasa yang sama, maka Yang Mendaftar Pertama Kali yang berhak memiliki merk tersebut.
Dengan memiliki Hak Merek, Anda memiliki Hak Penuh untuk menggunakan merek tersebut untuk tujuan bisnis dan semisalnya, anda berhak melarang pihak lain untuk menggunakan merek tersebut untuk kelas dan jenis barang jasa yang sama. Bahkan anda bisa menuntut pihak lain yang secara ilegal menggunakan merk anda
Contohnya, Anda adalah pemegang hak merk madu herbal bernama Madu Merah, Terdaftar di kelas 5 dengan klasifikasi barang jasa : Madu Untuk Kesehatan. Maka, Anda boleh melarang Produsen lain menggunakan Nama yang Sama untuk produk serupa.
MENDAFTAR MERK KINI MUDAH
Kini anda tidak Perlu Repot Untuk Mendaftarkan sendiri merk yang anda miliki, serahkan pada kami. Anda Tahu Beres Saja
MENDAFTAR MERK KINI MUDAH
Kini anda tidak Perlu Repot Untuk Mendaftarkan sendiri merk yang anda miliki, serahkan pada kami. Anda Tahu Beres Saja
Bukan Sekedar Janji Tetapi Telah Terbukti
Lebih Lanjut Klik :
https://jasapatenmerk.com/
https://jasapatenmerk.com/
https://jasapatenmerk.com/